NPM : 33110247
KELAS : 2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak-hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh
karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun
demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab
apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak
asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.KELAS : 2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada hakikatnya “Hak
Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak
persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi
lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan
ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
- Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political
Right
- Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol
/ partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality
Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
4. Hak asasi Ekonomi / Property
Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
- Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
Ciri Pokok Hakikat HAM :
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM di
Indonesia .
- Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
- Sejak kemerdekaan tahun 1945
sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 19
2. Periode 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam
Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak
kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal,
bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder
(hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni
hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F.
Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
- Melindungi nyawa, harta dan
martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri,
kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan
pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses
pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada
tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat
serta menganut keyakinan masing-masing
Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM yang
dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak
berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia
mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia
itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan
yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam,
mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi
kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap
kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara
anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap
pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya
telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak
lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan
dalam buku Lontarak(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja
berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila
para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi
asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu
terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak
disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social
Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus
memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita
mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya
berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati
terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban.
Contoh : seseorang
yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi
kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan
istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan
(anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam
memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat.
Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat).
Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab.
Artinya, seseorang memiliki
kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar