Selasa, 26 Juni 2012

Contoh Pelanggran HAM Terhadap Wanita

NAMA  :  HERDI SETIAWAN
NPM     :  33110247
KELAS :  2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Berdasar catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2011, sebanyak 107 kasus pelanggaran HAM menimpa perempuan. Di antaranya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), buruh migran, human trafficking, dan kekerasan seksual.

Untuk kekerasan seksual, pada data yang sama, sebanyak 4.335 kasus terjadi dari total kekerasan terhadap perempuan yang sebanyak 119.107 kasus. Menurut anggota Komnas HAM Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Hesti Armiwulan, perkara yang tak kalah lainnya adalah tindak kekerasan dan penelantaran buruh migran, kekerasan oleh pejabat atau tokoh publik, konflik sumber daya alam, serta kasus perburuhan.

Pada tahun yang sama juga, Komnas HAM dan perempuan juga mencatat ada 207 kebijakan yang mendiskriminatifkan perempuan di Indonesia. Padahal, negara ini sudah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW). "Bahkan hak-hak terhadap perempuan pun banyak terabaikan.
Bertepatan dengan hari perempuan internasional, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi.

Pada desakan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Buruh Migran dan keluarganya. Selain itu, pemerintah diminta mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, serta memberikan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang perspektif gender dan akses keadilan bagi perempuan. "Pemerintah juga harus menetapkan kriminalisasi atas kasus-kasus KDRT.Angka kasus kekerasan seksual maupun kasus kekerasan terhadap perempuan secara umum masih saja menjadi hal yang belum bisa diminimalisasi oleh seluruh elemen masyarakat di kota ini.

"Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, dengan menerapkan pola asuh yang partisipatif dan toleransi dan lebih luas mengena ke masyarakat. Kata kuncinya adalah kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM," tandasnya.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/08/m0kgcj-komnas-ham-ribuan-kasus-kekerasanterus-mendera-perempuan



Sejarah HAM Sampai Tahun Sekarang

NAMA  :  HERDI SETIAWAN
NPM     :  33110247
KELAS :  2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.


Selasa, 05 Juni 2012

POLSTRANAS

NAMA  :  HERDI SETIAWAN
NPM     :  33110247
KELAS :  2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Politik (politics) - kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat untuk mencapai tujuan tertentu. Policy (kebijaksanaan) - penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin dalam usaha memilih cara-cara untuk mencapai tujuan antara politic dan policy terdapat hubungan yang erat dan timbal balik. Strategi adalah cara untuk mencapai suatu tujuan termasuk politik.

DASAR POLSTRANAS

Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.