NPM : 33110247
KELAS : 2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasar catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2011, sebanyak 107 kasus pelanggaran HAM menimpa perempuan. Di antaranya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), buruh migran, human trafficking, dan kekerasan seksual.
Untuk kekerasan seksual, pada data yang sama, sebanyak 4.335 kasus terjadi dari total kekerasan terhadap perempuan yang sebanyak 119.107 kasus. Menurut anggota Komnas HAM Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Hesti Armiwulan, perkara yang tak kalah lainnya adalah tindak kekerasan dan penelantaran buruh migran, kekerasan oleh pejabat atau tokoh publik, konflik sumber daya alam, serta kasus perburuhan.
Pada tahun yang sama juga, Komnas HAM dan perempuan juga mencatat ada 207 kebijakan yang mendiskriminatifkan perempuan di Indonesia. Padahal, negara ini sudah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW). "Bahkan hak-hak terhadap perempuan pun banyak terabaikan.
Bertepatan dengan hari perempuan internasional, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi.
Pada desakan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Buruh Migran dan keluarganya. Selain itu, pemerintah diminta mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, serta memberikan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang perspektif gender dan akses keadilan bagi perempuan. "Pemerintah juga harus menetapkan kriminalisasi atas kasus-kasus KDRT.Angka kasus kekerasan seksual maupun kasus kekerasan terhadap perempuan secara umum masih saja menjadi hal yang belum bisa diminimalisasi oleh seluruh elemen masyarakat di kota ini.
"Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, dengan menerapkan pola asuh yang partisipatif dan toleransi dan lebih luas mengena ke masyarakat. Kata kuncinya adalah kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM," tandasnya.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/08/m0kgcj-komnas-ham-ribuan-kasus-kekerasanterus-mendera-perempuan
Apakah seseorang wanita yg sdh berumur d atas 30 thn [ mempunyai status janda dan memiliki seorang putri] itu layak mendapat kebebasan dalam memilih pasangan hidup dan layak mendapat kebebasan dalam menentukan pilihan hidupnya?
BalasHapuskarena saya mempunyai seorang kekasih yg mana dia tdk mendapat kebebasan dalam hidupnya yang mana dia di dalam rumah keluarganya sering mendapat perlakuan yang tidak seharusnya baik dalam tindak perbuatan maupun perkataan dikarenakan dia menjalin hubungan dengan saya.
Saya juga sering kali mendapatkan kata-kata fitnah serta pencemaran nama baik saya maupun keluarga saya dan yang mana sering kali saya tantang untuk pembuktian atas tuduhan-tuduhan terhadap saya Akan tetapi mereka menghindar dan tidak mau bertanggung jawab atas tuduhan-tuduhan yg mereka ciptakan atau ucapkan.
Apakah langkah-langkah yang terbaik buat kami agar masalah seperti ini segera dapat terselesaikan.
Terimakasih untuk waktu dan perhatian yang telah di berikan dan mohon di bantu agar hal-hal seperti dapat di atasi karena melihat dari segi pelanggaran HAM dan juga hukum di negara kita dapat di tegakkan seadil adilnya.
Franky [surabaya]